Otomania.com - Hore, Denda Pajak Gak Usah Dibayar, 10 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaran di Agustus 2021.
Ada kabar bagus buat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, masih ada 10 Provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Buat yang belum membayar, rugi rasanya jika sampai kelewat dengan adanya program pemutihan denda pajak kendaraan ini.
Tinggal cek lokasi tinggal dan siapkan berkasnya, berikut 10 Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan.
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat yang berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 lalu.
Penghapusan sanski administrasi ini masih berlaku sampai dengan dengan tanggal 20 Agustus 2021 nanti.
Artinya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo dalam periode tersebut atau dalam masa PPKM darurat dibebaskan sanksi keterlambatan bayar pajak hingga 20 Agustus 2021.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Beberapa program pemutihan pajak kendaraaan juga diselenggarakan oleh Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dimulai dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, kemudian bebas denda balik nama kendaraan bermotor. Masa berlaku hingga akhir tahun 2021 ini, tepatnya 31 Desember 2021.
3. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, berupa penghapusan denda pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut sudah dimulai sejak 6 Mei 2021 lalu, dan masa berlakunya masih berlangsung hingga 6 September 2021.