4. Jawa Barat
Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai Agustus ini hingga Desember 2021 mendatang.
Ada tiga keuntungan, pertama keuntungan tersebut yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Lalu keuntungan kedua yaitu bebas pokok dan denda BBNKB II atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Keuntungan yang ketiga bagi wajib pajak di Jawa Barat yaitu bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5.
5. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan 3 program.
Pertama diskon pajak kendaraan untuk yang menunggak pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja, kemudian penghapusan denda pajak kendaraan.
Diskon pajak kendaraan tersebut berlaku mulai tanggal 8 Juni - 3 September 2021 nanti.
Kemudian pemutihan denda pajak masih berlangsung sampai akhir tahun tepatnya 17 Desember 2021.
Baca Juga: Enak Banget, Program Pemutihan Diperpanjang, Ini Daftar Biaya-biaya Yang Gak Harus Dibayar
6. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberikan beberapa keringanan pada program pemutihan pajak kendaraan.
Dimulai dari bebas denda pajak kendaraan full alias 100 persen, kemudian diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.
Lalu keringanan pajak, gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.
7. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan keringanan/ relaksasi keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak.
Yakni berupa pembebasan denda pajak kendaraan roda dua, ada 600 ribu kendaraan yang menunggak pajak.
Program pemutihan pajak ini akan bergulir hingga 22 Desember 2021 yang akan datang.
Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: Asyik, Akhirnya Jakarta Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Spesial PPKM Darurat, Denda Dihapus