Enak Banget, Program Pemutihan Diperpanjang, Ini Daftar Biaya-biaya Yang Gak Harus Dibayar

Parwata,Galih Setiadi - Minggu, 18 Juli 2021 | 12:00 WIB

Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus lagi. (Parwata,Galih Setiadi - )

Otomania.com - Enak banget, program pemutihan diperpanjang denda dihapus, dan masih ada keringanan lainnya 

Kembali kabar bagus bisa dimanfatkan untuk membayar pajak kendaran, baik motor maupun kendaraan lainnya.

Kesempatan bagus, program pemutihan pajak kendaran bermotor diperpanjang kembali.

Dan denda pajak kendaraan bermotor dihapus lagi di tengah pandemi Covid-19 begini.

Baca Juga: Asyik, Akhirnya Jakarta Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Spesial PPKM Darurat, Denda Dihapus

Program pemutihan pajak ini sudah dikeluarkan sejak awal tahun 2021 yang lalu.

Kali ini, pihaknya kembali memperpanjang keringanan pajak kendaraan sampai 31 Desember 2021 nanti.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2021.

Yang berisi tentang, penghapusan sanksi administrastif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2021.