Enak Banget, Program Pemutihan Diperpanjang, Ini Daftar Biaya-biaya Yang Gak Harus Dibayar

Parwata,Galih Setiadi - Minggu, 18 Juli 2021 | 12:00 WIB

Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus lagi. (Parwata,Galih Setiadi - )

Makanya enggak cuma denda pajak kendaraan saja yang dibebaskan.

Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ikut dihapuskan.

Keuntungan lainnya, yaitu bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Buat tahun yang berjalan, tetap wajib bayar SWDKLLJ.

 Baca Juga: Lima Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Nunggak Bayar Enggak Kena Denda

Yang harus diketahui, program pemutihan tersebut cuma menghapuskan denda pajak kendaraan.

Kalau besaran pokok pajak kendaraannya, tetap wajib dibayar sesuai aturan.

Untuk warga Yogyakarta bisa cek pajak yang wajib dibayar pakai aplikasi infopkbdiy.

Instagram.com/samsatkotajogjakarta
Program penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya di Yogyakarta.

Untuk pembayaran pajak kendaraan bisa menyambangi beberapa kantor Samsat, yaitu:

- Seluruh Layanan SAMSAT Se-DIY

- Samsat Desa Banyurejo

- Samsat Pembantu Maguwuharjo

- Samsat Induk Sleman

Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lewat Program Pemutihan, Catat Syarat dan Lokasinya

Pelayanan kantor Samsat Yogyakarta selama PPKM darurat buka dari hari Senin-Kamis pukul 08.00 - 13.00 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat-Sabtu dibuka mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB.

Yuk segera lunasi pajak kendaraan, biar enggak ada beban lagi.