Otomania.com - Mumpung masih ada kesempatan, beberapa daerah ini masih berlangsung program pemutihan pajak kendaraan.
Buat masyarakat yang menantikan adanya program pemutihan, saat ini menjadi waktu yang tepat.
Pasalnya, program pemutihan ini masih berlangsung di beberapa daerah termasuk DKI Jakarta.
Program pemutihan pajak ini masih berlangsung di Jawa Tengah, Bali, Lampung, Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau.
Untuk di DKI Jakarta, program yang hadir adalah pembebasan sanksi administrasi untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Enak Banget, Program Pemutihan Diperpanjang, Ini Daftar Biaya-biaya Yang Gak Harus Dibayar
Melansir akun Instagram @humaspajakjakarta, pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini diberikan kepada wajib pajak dengan jatuh tempo 3-20 Juli 2021.
Bagi wajib pajak yang termasuk dalam kriteria tersebut, bisa melunasi PKB dan BBNKB sebelum 20 Agustus 2021.
Program pemutihan juga bisa dinikmati bagi masyarakat Jawa Tengah yang hendak membayar pajak kendaraan.
Namun, wajib pajak di Jawa Tengah hanya bisa menikmati keringanan berupa penghapusan denda pajak hingga 6 September 2021 nanti.
Kabar tersebut diketahui oleh tim dari unggahan foto di instagram @bapenda_jateng pada Mei 2021.