Masih Ada Kesempatan, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung Kota-kota Ini, Denda Pajak Digratiskan!

Parwata,Dia Saputra - Rabu, 28 Juli 2021 | 18:00 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan (Parwata,Dia Saputra - )

Bapenda Kaltim memberi diskon PKB sebesar 20 persen serta diskon 40 persen BBNKB II.

Selain hal itu, Bapenda Kalimantan Timur juga menghapus sanksi administrasi dan juga bebas pajak progresif.

Program pemutihan juga dimulai awal Juli 2021, yang dilangsungkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Program pemutihan yang diselenggarakan oleh BP2RD Kepri jauh lebih lama waktunya, karena dimulai sejak 1 Juli hingga 30 September 2021.

Dikesempatan ini, pajak yang mendapatkan relaksasi tidak beda jauh dengan yang ada di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lewat Program Pemutihan, Catat Syarat dan Lokasinya

Yakni pajak pokok kendaraan bermotor, BBNKB II dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Untuk pajak pokoknya, diberikan pemutihan sebesar 50 persen dan BBNKB II serta denda keterlambatannya digratiskan 100 persen.

Yuk, segera diurus sebelumnya waktu program pemutihan kendaraan habis.