Masih Ada Kesempatan, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung Kota-kota Ini, Denda Pajak Digratiskan!

Parwata,Dia Saputra - Rabu, 28 Juli 2021 | 18:00 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan (Parwata,Dia Saputra - )



Otomania.com - Mumpung masih ada kesempatan, beberapa daerah ini masih berlangsung program pemutihan pajak kendaraan.

Buat masyarakat yang menantikan adanya program pemutihan, saat ini menjadi waktu yang tepat.

Pasalnya, program pemutihan ini masih berlangsung di beberapa daerah termasuk DKI Jakarta.

Program pemutihan pajak ini masih berlangsung di Jawa Tengah, Bali, Lampung, Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau.

Untuk di DKI Jakarta, program yang hadir adalah pembebasan sanksi administrasi untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Enak Banget, Program Pemutihan Diperpanjang, Ini Daftar Biaya-biaya Yang Gak Harus Dibayar

Melansir akun Instagram @humaspajakjakarta, pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini diberikan kepada wajib pajak dengan jatuh tempo 3-20 Juli 2021.

Bagi wajib pajak yang termasuk dalam kriteria tersebut, bisa melunasi PKB dan BBNKB sebelum 20 Agustus 2021.

Program pemutihan juga bisa dinikmati bagi masyarakat Jawa Tengah yang hendak membayar pajak kendaraan.

Namun, wajib pajak di Jawa Tengah hanya bisa menikmati keringanan berupa penghapusan denda pajak hingga 6 September 2021 nanti.

Kabar tersebut diketahui oleh tim dari unggahan foto di instagram @bapenda_jateng pada Mei 2021.

Berbeda dengan wajib pajak di Provinsi Bali yang bisa menikmati tiga kesempatan pada program ini.

Ketiga kesempatan dalam program itu terdiri dari, bebas sanksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.

Namun, bebas pajak hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 2 tahun.

Program pemutihan di Provinsi Bali akan berlangsung hingga akhir Desember 2021 mendatang.

Selain Bali, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengadakan program pemutihan.

Baca Juga: Asyik, Akhirnya Jakarta Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Spesial PPKM Darurat, Denda Dihapus

Program pemutihan tersebut terlihat melalui unggahan foto Instagram @bapenda_lampung.

Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan program pemutihan mulai dari April 2021 dan akan berakhir pada September 2021 yang akan datang.

Selama program pemutihan berlangsung yakni bebas sanksi denda dan tunggakan pajak serta bebas BBNKB II.

Selain bberapa darerah tadi, program pemutihan juga dilangsungkan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Program tersebut mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021, terlihat dari unggahan foto di Instagram @bapendakaltim pada 5 Juli 2021.

Bapenda Kaltim memberi diskon PKB sebesar 20 persen serta diskon 40 persen BBNKB II.

Selain hal itu, Bapenda Kalimantan Timur juga menghapus sanksi administrasi dan juga bebas pajak progresif.

Program pemutihan juga dimulai awal Juli 2021, yang dilangsungkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Program pemutihan yang diselenggarakan oleh BP2RD Kepri jauh lebih lama waktunya, karena dimulai sejak 1 Juli hingga 30 September 2021.

Dikesempatan ini, pajak yang mendapatkan relaksasi tidak beda jauh dengan yang ada di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lewat Program Pemutihan, Catat Syarat dan Lokasinya

Yakni pajak pokok kendaraan bermotor, BBNKB II dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Untuk pajak pokoknya, diberikan pemutihan sebesar 50 persen dan BBNKB II serta denda keterlambatannya digratiskan 100 persen.

Yuk, segera diurus sebelumnya waktu program pemutihan kendaraan habis.