Berbeda dengan wajib pajak di Provinsi Bali yang bisa menikmati tiga kesempatan pada program ini.
Ketiga kesempatan dalam program itu terdiri dari, bebas sanksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.
Namun, bebas pajak hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 2 tahun.
Program pemutihan di Provinsi Bali akan berlangsung hingga akhir Desember 2021 mendatang.
Selain Bali, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengadakan program pemutihan.
Baca Juga: Asyik, Akhirnya Jakarta Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Spesial PPKM Darurat, Denda Dihapus
Program pemutihan tersebut terlihat melalui unggahan foto Instagram @bapenda_lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan program pemutihan mulai dari April 2021 dan akan berakhir pada September 2021 yang akan datang.
Selama program pemutihan berlangsung yakni bebas sanksi denda dan tunggakan pajak serta bebas BBNKB II.
Selain bberapa darerah tadi, program pemutihan juga dilangsungkan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Program tersebut mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021, terlihat dari unggahan foto di Instagram @bapendakaltim pada 5 Juli 2021.