Jangan Salah, 5 Kendaraan Ini Kebal Pajak Progresif, Mobil Kalian Masuk Daftar?

Hendra,Parwata - Kamis, 19 Agustus 2021 | 19:00 WIB

Ilustrasi. Kendaraan ambulans salah satu yang dapat pengecualian (Hendra,Parwata - )

Dalam pasal 10 mengenai Tarif Progresif ayat (4) tertulis adanya pengecualiaan dari pengenaan tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Ada 5 katagori kepemilikan yang diberikan pengecualiaan.

Pada huruf a disebutkan kendaraan bermotor yang dimiliki pemerintah, TNI atau Polri.

Pada huruf b kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha.

Baca Juga: Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada di Bulan Agustus 2021

Huruf c disebutkaan kendaraan angkutan umum penumpang dan barang sesuai izin dinas perhubungan dan transportasi yang dimiliki perorangan.

Huruf d kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Terakhir, kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar.

Nah, semua kendaraan- kendaraan tersebut di atas, dibebaskan dari tarif pajak progresif yang nilainya cukup besar.