Dalam pasal 10 mengenai Tarif Progresif ayat (4) tertulis adanya pengecualiaan dari pengenaan tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Ada 5 katagori kepemilikan yang diberikan pengecualiaan.
Pada huruf a disebutkan kendaraan bermotor yang dimiliki pemerintah, TNI atau Polri.
Pada huruf b kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha.
Baca Juga: Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada di Bulan Agustus 2021
Huruf c disebutkaan kendaraan angkutan umum penumpang dan barang sesuai izin dinas perhubungan dan transportasi yang dimiliki perorangan.
Huruf d kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
Terakhir, kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar.
Nah, semua kendaraan- kendaraan tersebut di atas, dibebaskan dari tarif pajak progresif yang nilainya cukup besar.