Otomania.com - Jangan Salah, 5 Kendaraan Ini Kebal Pajak Progresif, Mobil Kalian Masuk Daftar?
Pajak progresif merupakan biaya pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan yang jumlahnya lebih dari 1 kendaraan dengan nama atau alamat yang sama.
Besaran tarif pajak progresif ini ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerahnya.
Seperti di Jakarta, besaran tarif progresif dikenakan pada kendaraan kedua dengan kenaikan tarif sebesar 0,5 persen dari kendaraan sebelumnya.
Pada kendaraan 1 atau pertama dikenakan tarif PKB sebesar 2% , maka kendaraan keduanya akan dikenakan besarannya 2,5 persen.
Penambahan tarif ini berdampak pada pajak yang akan dibayarkan. Semakin banyak memiliki kendaraan dianggap pemilik mempunyai kemampuan lebih untuk membayar pajak progresif.
Namun demikian, tidak semua pemilik yang lebih dari 1 kendaraannya harus membayar pajak progresif.
"Aturan pengecualian tercantum di Pergub No. 185 tahun 2016 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PKB," kata Herlina Ayu, Humas BPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Hore, Denda Pajak Gak Usah Dibayar, 10 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaran di Agustus 2021
Dalam pasal 10 mengenai Tarif Progresif ayat (4) tertulis adanya pengecualiaan dari pengenaan tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Ada 5 katagori kepemilikan yang diberikan pengecualiaan.
Pada huruf a disebutkan kendaraan bermotor yang dimiliki pemerintah, TNI atau Polri.
Pada huruf b kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha.
Baca Juga: Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada di Bulan Agustus 2021
Huruf c disebutkaan kendaraan angkutan umum penumpang dan barang sesuai izin dinas perhubungan dan transportasi yang dimiliki perorangan.
Huruf d kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
Terakhir, kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar.
Nah, semua kendaraan- kendaraan tersebut di atas, dibebaskan dari tarif pajak progresif yang nilainya cukup besar.