Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PPKM Darurat Diperpanjang, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Dari Rumah Saja, Begini Caranya

Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 21 Juli 2021 | 08:30 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan
Istimewa
Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan

Otomania.com - PPKM Darurat diperpanjang, enggak usah datang ke Samsat kalau cuma mau bayar pajak kendaraan bermotor, online saja begini caranya.

Bagi yang mau membayar pajak kendaran bermotor selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tidak perlu khawatir jika tidak sempat datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, bagi warga Jawa Timur (Jatim), kini pembayaran PKB sudah bisa dilakukan secara online melalui e-Samsat Jatim.

Baca Juga: Enak Banget, Program Pemutihan Diperpanjang, Ini Daftar Biaya-biaya Yang Gak Harus Dibayar

Perlu diketahui, e-Samsat Jatim adalah layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ (Jasa Raharja).

Yang pembayarannya bisa dilakukan dengan melalui e-Channel Bank atau transfer.

Pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui ATM, Teller, PPOB, Mobile Banking dan Internet Banking.

Dengan layanan ini pembayar pajak kendaraan tak perlu lagi mengantri untuk membayar PKB .

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa