Otomania.com - Yuk segera diurus, mumpung ada pemutihan denda pajak kendaraan, hanya sampai tanggal segini loh..
Menjadi waktu yang tepat bagi pemilik kendaraan yang kena denda akibat menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Melansir dari Kompas.com, hingga tanggal 24 Juni 2021 nanti, masyarakat di Jawa Timur masih bisa memanfaatkan diskon atau potongan pajak kendaraan bermotor (PKB)
Diskon pajak kendaraan yang berlaku dengan besaran 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3.
Baca Juga: Lama Tak Ada, Ini Jawaban Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan Kembali di Jakarta
Sementara untuk kendaraan roda 4 dan lebih, diskon pajaknya sebesar 5 persen.
Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim di @bapendajatim, Minggu (6/6/2021).
Ada juga program pemutihan denda atau pembebasan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak.
Pemutihan denda ini berlaku juga untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berlaku hingga 24 Juni juga.
"Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan agar warga tidak semakin terbebani dengan biaya pajak di masa-masa pandemi seperti saat ini," ucap Mohammad Yasin selaku Plt.Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu saat kebijakan ini baru diberlakukan.
Baca Juga: Hati-hati STNK Nunggak 2 Tahun Langsung Diblokir, Pemutihan Ditiadakan
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR