Hati-hati STNK Nunggak 2 Tahun Langsung Diblokir, Pemutihan Ditiadakan

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 27 Oktober 2020 | 16:10 WIB

Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat. Awas nunggak pajak kendaraan dua tahun bisa langsung diblokir. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Jangan sampai telat bayar pajak kendaraan bermotor, karena beresiko blokir identitas kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani, mengatakan, pada akhir tahun ini tidak akan ada penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk edukasi bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan agar patuh menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.

"Jadi demikian, apalagi saat seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir.

Baca Juga: Lebih Praktis dan Cepat, Ini 4 Lokasi Drive Thru Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Kami dari Bapenda juga sedang merapihkan seluruh data untuk menangani hal tersebut," ucap Tsani, Jumat (23/10/2020), dilansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut Tsani menjelaskan, berdasarkan data memang banyak sekali temuan adanya kendaraan-kendaraan di Jakarta, baik sepeda motor atau pun mobil yang sebenarnya pajaknya sudah berakhir namun nomornya masih aktif.

Semua hal tersebut akan disusun dan bakal segera diblokir setelah ada pemberitahuan lebih lanjut ke pemilik.

Karena itu, diharapkan para wajib pajak yang saat ini masih menunggak, khususnya warga DKI, harus tetap patuh.

Baca Juga: Penjual Mainan Sentil Koruptor, Bayar Pajak Kendaraan Pakai Koin, Polisi Puyeng Diajak Ngitung