Hati-hati STNK Nunggak 2 Tahun Langsung Diblokir, Pemutihan Ditiadakan

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 27 Oktober 2020 | 16:10 WIB

Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat. Awas nunggak pajak kendaraan dua tahun bisa langsung diblokir. (Adi Wira Bhre Anggono - )

"Kalau temuan kami itu banyak sekali sebenarnya kendaraan yang pajak sudah lewat tapi nomor masih aktif, bahkan beberapa mobilnya pun sudah tak digunakan lagi. Contoh, seperti mobil korban laka (kecelakaan), itu ada dan banyak, motor juga demikian," ujar Tsani.

"Sekarang sedang kami data, nanti pasti akan ada pemblokiran. Karena itu, baiknya masyarakat tetap patuh untuk membayar pajak, dibandingkan nanti mereka harus mulai lagi dari nol bila STNK di blokir," kata dia.

Terkait soal penghapusan pajak, sebelumnya Tsani sudah menjelaskan bila sejauh ini Pemprov DKI belum berencana melakukan relaksasi tersebut.

Baca Juga: Ojo Lali! Pemprov Jateng Adakan Kembali Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini

Selain karena memang kebijakannya tidak ada, hal tersebut dilakukan juga sebagai langkah edukasi agar pemilik kendaraan bisa patuh.

"Intinya kita tidak ingin justru orang menunda, karena selama ini yang terjadi demikian. Pajaknya mati di pertengahan tahun, bukan dibayarakan justru sengaja ditahan sampai akhir tahun karena memang ada pemutihan," ujar Tsani.

"Adanya diskon pajak atau pemutihan di akhir tahun juga tidak adil, karena prinsipnya kita justru memberikan diskon bagi yang tidak tertib dan menunda, sementara yang rajin, tepat waktu, malah tidak dapat apa-apa, kasarnya seperti itu. Jadi untuk sekarang DKI tidak ada," kata dia.

Baca Juga: Bolehkah Saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cuma Bawa Fotokopi KTP?

Sebelumnya, beberapa wilayah di Indonesia seperti, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Bengkulu dan Sumatera Barat memberikan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan.

Dengan demikian, pemilik kendaraan yang menunggak tak perlu membayar denda, namun cukup pokoknya saja.

Sayangnya, relaksasi atau keringanan ini tak berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.

Padahal, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rutin melakukan penghapusan denda jelang akhir tahun.

Tsani mengatakan, bila memang saat ini Jakarta tak memberlakukan hal tersebut.

"Tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, kemudian tantangan terkait penerimaannya (pajak) juga beda.

DKI sebelumnya sudah rutin memberikan keringanan dan kita tidak ingin hal itu menjadi sebuah rutinitas bagi orang yang tidak tertib pajak," ucap Tsani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Akan Diblokir Jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun.