Otomania.com - Pemprov Jawa Tengah ( Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan bebas denda pajak ini berlaku mulai Senin (19/10/2020) hingga 19 Desember 2020.
Selain pajak kendaraan milik perorangan dispensasi pajak juga diterapkan bagi badan usaha atau transportasi umum.
Kesempatan selama dua bulan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah ( Bapenda) Pemprov Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berdasarkan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Awas, Segera Urus STNK dan BPKB yang Salah Ketik, Akibatnya Bisa Fatal
“Dasar penghapusan denda pajak ini Pergub Jateng nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah,” ujar Tavip kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Tavip menambahkan, adanya penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor,” ucapnya.
Kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan yang digulirkan kali ini menjadi kali kedua yang digulirkan Pemprov Jateng setelah kebijakan yang sama dikeluarkan pada Februari 2020.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR