Otomania.com - Begini cara mudah memblokir kendaraan yang sudah dijual atau hilang dicuri agar tidak terkena tagihan pajak.
Masih banyak masyarakat yang mungkin tidak menghiraukan pemblokiran STNK dan pajak kendaraan.
Yakni setelah mereka menjual kendaraan bermotornya atau mengalihkan pemakainya pada orang lain atau bahkan tidak melaporkan kendarannya yang hilang.
Padahal, apabila tidak melaporkan pemblokiran sedini mungkin, hitungan pajak progresif akan terus berjalan menagih si pemilik kendaraan.
Meskipun si pemilik sudah tidak lagi menggunakan kendaraan bermotor tersebut.
Baca Juga: Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Dijual Jika Tak Ada Fotokopi STNK, Lakukan Langkah-langkah Ini
Sebaiknya, setelah melepas tangan kendaraan bermotor kepada orang lain ataupun kendaraan hilang, segera atau langsung memblokir ke Samsat daerah, sesuai registrasi motor terdaftar di daerah mana.
Lantas apa prosedur yang harus dilakukan?
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun memberikan penjelasan.
"Ada beberapa syarat pengajuan blokir yang harus dipenuhi salah satunya yakni membuat surat permohonan blokir dari penyidik ke Dit Lantas Polda Metro Jaya. Laporan kehilangan asli atau foto kopi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)," kata Kompol Martinus, Rabu (16/9/2020).
Menurut Martinus, ada tahapan mekanisme proses pemblokiran yakni yang perlu diperhatikan, pertama pemohon datang ke loket bagian Blokir STNK membawa surat permohonan blokir dan LP/STPL dari Polsek/Polres dan akan diberikan tanda terima.
Baca Juga: Mantab, Polda Metro Jaya Tegas Blokir STNK Mobil Mewah Beralamat Palsu
Kedua, pemohon perlu mengambil surat pengajuan blokir yang sudah diregistrasi dan dibawa ke samsat sesuai alamat pemohon dan Nomor Registrasi Ranmor.
"Sementara yang terakhir, nantinya petugas blokir dari samsat akan memberikan surat keterangan blokir kepada pemohon sebagai bukti proses pemblokiran sudah selesai," tutupnya.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR