Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hindari Tagihan Pajak, Berikut Cara Blokir STNK Kendaran yang Sudah Dijual Atau Hilang

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 17 September 2020 | 09:55 WIB
Ilustrasi curanmor
Tribunnews.com
Ilustrasi curanmor

Otomania.com - Begini cara mudah memblokir kendaraan yang sudah dijual atau hilang dicuri agar tidak terkena tagihan pajak.

Masih banyak masyarakat yang mungkin tidak menghiraukan pemblokiran STNK dan pajak kendaraan.

Yakni setelah mereka menjual kendaraan bermotornya atau mengalihkan pemakainya pada orang lain atau bahkan tidak melaporkan kendarannya yang hilang.

Padahal, apabila tidak melaporkan pemblokiran sedini mungkin, hitungan pajak progresif akan terus berjalan menagih si pemilik kendaraan.

Meskipun si pemilik sudah tidak lagi menggunakan kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga: Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Dijual Jika Tak Ada Fotokopi STNK, Lakukan Langkah-langkah Ini

Sebaiknya, setelah melepas tangan kendaraan bermotor kepada orang lain ataupun kendaraan hilang, segera atau langsung memblokir ke Samsat daerah, sesuai registrasi motor terdaftar di daerah mana.

Lantas apa prosedur yang harus dilakukan?

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun memberikan penjelasan.

"Ada beberapa syarat pengajuan blokir yang harus dipenuhi salah satunya yakni membuat surat permohonan blokir dari penyidik ke Dit Lantas Polda Metro Jaya. Laporan kehilangan asli atau foto kopi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)," kata Kompol Martinus, Rabu (16/9/2020).

Menurut Martinus, ada tahapan mekanisme proses pemblokiran yakni yang perlu diperhatikan, pertama pemohon datang ke loket bagian Blokir STNK membawa surat permohonan blokir dan LP/STPL dari Polsek/Polres dan akan diberikan tanda terima.

Baca Juga: Mantab, Polda Metro Jaya Tegas Blokir STNK Mobil Mewah Beralamat Palsu

Kedua, pemohon perlu mengambil surat pengajuan blokir yang sudah diregistrasi dan dibawa ke samsat sesuai alamat pemohon dan Nomor Registrasi Ranmor.

"Sementara yang terakhir, nantinya petugas blokir dari samsat akan memberikan surat keterangan blokir kepada pemohon sebagai bukti proses pemblokiran sudah selesai," tutupnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa