Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Mudah Hitung Pajak Kendaran, Ini Rumus dan Simulasinya

Hendra,Parwata - Minggu, 9 Agustus 2020 | 12:30 WIB
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
GridOto.com
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Otomania.com - Untuk mengetahui pajak kendaraan yang harus dikeluarkan tidak susah. Berikut rumus menghitung pajak kendaraan bermotor.

Sebelum mendatangi samsat untuk membayar pajak kendaraan, besaran biayanya bisa diperkirakan dengan cara ini

Cara untuk mengetahui penghitungannya hanya terdapat tiga item sebagai berikut.

Untuk item yang pertama adalah, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Untuk wilayah Jakarta, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Perda No.8 Th 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor sttd atau Perda No. 2 Th 2015 yakni perubahan Perda No,8 Tahun 2010 tentang PKB.

Baca Juga: Bapenda Jatim Adakan Program Diskon Corona Untuk Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Sampai Akhir Juli 2020

Berdasarkan aturan itu Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot.

Bobot ini mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor.

Kedua, tarif pajak. Tarif pajak untuk kendaraan pertama sebesar 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Sementara untuk kendaraan berikutnya akan dikenakan tarif pajak progresif yang besarnya tergantung masing-masing daerah.

Untuk wilayah Jakarta tarif progresif pajak kendaraan kedua sebesar 2,5 persen, untuk kendaraan seterusnya ada kenaikan 0,5 persen.

Baca Juga: Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Dijual Jika Tak Ada Fotokopi STNK, Lakukan Langkah-langkah Ini

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa