Otomania.com - Demi hindari kena pajak progresif, jangan lupa untuk segera blokir pajak kendaraan setelah terjual.
Karena kendaraan yang terjual dan tidak langsung diblokir, nantinya akan menimbulkan pajak progresif bagi pemilik sebelumnya.
Hal ini bisa terjadi karena si mantan pemilik kendaraan tadi kembali membeli kendaraan lain dengan alamat yang sama.
Maka secara otomatis kendaraan tersebut akan dikenai pajak progresif.
Besaran nilai pajak progresif lumayan lho, untuk kendaraan kedua di Jakarta dikenakan tarif progresif 2,5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.
Dasar Pengenaan Pajak ini didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan bobot.
Baca Juga: Usulan Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng Dinilai Tak Sensitif dengan Kondisi Rakyat
Bobot ini mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Semakin tinggi tingkat kerusakan atau pencemaran yang diakibatkan bobotnya makin tinggi.
Untuk motor bobotnya 1.
Cara memblokir pajak kendaraan yang sudah dijual mudah kok.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah menerapkan layanan blokir pajak kendaraan bermotor secara online pada tahun ini.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR