Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Pajak Kendaran Bermotor Dibebaskan Selama Darurat Bencana Covid-19, Ini Penjelasan Masa Berlakunya

Parwata - Kamis, 26 Maret 2020 | 18:00 WIB
ILUSTRASI - Suasana Samsat Manyar Surabaya, Senin (23/9) yang merupakan hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis bea balik nama yang digagas Pemprov Jatim. Program yang digelar tahunan itu akan berakhir hingga Sabtu (14/12) mendatang.
Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI - Suasana Samsat Manyar Surabaya, Senin (23/9) yang merupakan hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis bea balik nama yang digagas Pemprov Jatim. Program yang digelar tahunan itu akan berakhir hingga Sabtu (14/12) mendatang.

Otomania.com - Selama pemerintah pusat masih memberlakukan status darurat bencana nasional Coronavirus Disease (Covid-19).

Ditlantas Polda Jatim membebaskan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Melansir dari Suryamalang.com, Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan memastikan.

Keputusan itu akan berlaku tahun ini setelah berembuk dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Senin (23/3/2020) kemarin.

Baca Juga: Awas Telat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Tinggal 3 Hari Lagi

Namun patut dipahami, bahwa keputusan ini hanya berlaku selama adanya status darurat bencana pagebluk Covid-19.

"Kemarin Kepala Bapenda Jatim menyampaikan, tidak ada denda pajak, walaupun terlambat," katanya, Rabu (25/3/2020).

Budi menerangkan, sejak Senin (23/3/2020) sejumlah layanan Ditlantas Polda Jatim ditutup untuk sementara waktu.

Tercatat 164 Pelayanan Unggulan Samsat, ditutup. Mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Payment Point, Samsat Corner, dan Samsat keliling.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Suryamalang.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa