Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apa Syarat Dan Bagaimana Cara Mengurus BPKB Kendaraan Yang Hilang?

Parwata - Rabu, 11 September 2019 | 13:25 WIB
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
otomotif.kompas.com
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Otomania.com - Bukti kepemilikan kendaraan seperti motor atau mobil adalah dengan dimilikinya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Bukti ini harusnya tersimpan dengan baik karena merupakan dokumen penting dari kepemilikan kendaraan.

Lantas bagaimana jika BPKB tersebut hilang, apa yang meski dilakukan oleh pemiliknya?

Dan bagaimana cara untuk mengurus dokumen kepemilikan kendaraan tersebut?

Bagi pemilik kendaraan yang BPKB hilang tak perlu panik karena pengurusannya mudah kok.

Baca Juga: Gabungkan BPKB Dan STNK Jadi Komplet, Kenalkan Namanya IRVIS

Disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta.

"Kalau BPKB hilang dianjurkan untuk membuat laporan kehilangan Polisi terlebih dahulu," kata Kombes Pol Halim Pagarra, dikutip dari GridOto.com.

Bila BPKB kendaraan roda dua atau roda empat hilang, tentunya harus mengurusnya kembali.

Pastinya untuk mengurus BPKB yang hilang harus melewati proses yang panjang, agar dokumen ini bisa dibuat kembali.

Tak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak memiliki masa berlaku.

Baca Juga: Usai Kencan, Uang dan BPKB Motor di Bawah Bantal Raib Digondol Pacar

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa