Otomania.com - Kian dekatnya masa ujicoba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Polda Metro Jaya kian gencar mensosialisasikanya ke pemilik kendaraan.
Sosialisasinya meliputi juga agar pemilik segera melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya dengan nomor telepon dan alamat e-mail.
Apabila alamat pelanggar tidak sesuai dengan alamat yang tertera di data base, atau dalam arti STNK belum balik nama, maka ia meminta agar pemilik kendaraan yang sebelumnya untuk melaporkan hal itu ke Samsat masing-masing.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, data itu sangat diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik.
(BACA JUGA: Detik-detik AL Ghazali Kecelakaan Mobil, Pingsan, Digotong ke Teras Toko)
Nomor telepon dan alamat e-mail akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang.
Surat tilang tersebut dikirimkan petugas melalui Pos Indonesia setelah petugas verifikasi memastikan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.
"Jadi saya berharap dengan adanya ETLE ini pengawasan polisi di lapangam menjadi lebih efektif dan tepat," ujar Yusuf.
Sistem tilang elektronik ini akan mulai diuji coba pada Oktober 2018 di ruas Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.
(BACA JUGA: Hot News! Toyota Avanza Facelift Muncul Awal 2019, Desain Eksterior Dominan Berubah)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR