Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Per 1 Oktober Ujicoba E-Tilang, BPKB Wajib Ada Nomor Telepon dan Email

Ditta Aditya Pratama - Rabu, 19 September 2018 | 10:45 WIB
Kombes Yusuf turun ke lapangan menilang pemotor nakal
Tribatanews
Kombes Yusuf turun ke lapangan menilang pemotor nakal

Pihak kepolisian dalam waktu dekat ini juga akan melakukan komunikasi dengan para agen pemegang merek (APM).

"Jadi mulai bulan depan akan coba kita mulai. Sekarang kita sosialisasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk masalah ini," tambah Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu, (17/9/2018).

Masyarakat yang membeli kendaraan bermotor mulai Oktober 2018, untuk proses registrasi akan diminta mencantumkan nomor telepon dan alamat email.

Jadi, ketika mengeluarkan mobil atau motor baru, ada syarat untuk mencantumkan nomor telepon dan alamat email.

(BACA JUGA: Pengin Main Drifting? Kenali Dulu Basicnya Biar Paham Teknik dan Safety)

"Sekarang itu kan zamannya sudah modern, jadi serba online. Kalau ada apa-apa bisa kita hubungi langsung kepada pelanggar atau pemilik mobil tersebut," ujar Bayu.

Data yang tersimpan oleh polisi, lanjut Bayu akan dirahasiakan karena nomor telepon atau alamat email itu hanya untuk keperluan polisi.

"Jadi akan aman, tidak akan tersebar ke mana-mana data-data tersebut," ucap Bayu.

Bahkan, buat mobil atau sepeda motor keluaran lama, proses tersebut dilakukan pada saat membayar pajak.

(BACA JUGA: Go-Jek Haus Dana Besar, Butuh Rp 29 Miliar Buat Penetrasi ke Luar Negeri)

Tujuan lainnya yakni untuk melacak kasus tindak pidana yang ditangani oleh polisi.

"Tujuannya adalah untuk memudahkan kita untuk konfirmasi. Yang pertama kalau ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, itu kan bagus. Kedua, berkaitan dengan adanya masalah elektronik ini. Kalaupun nanti ada pelanggaran dengan masalah itu, kan kita langsung konfirmasi. Benar nggak ini? Kan lebih cepat telpon," tutupnya.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa