Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Telat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Tinggal 3 Hari Lagi

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 11 Desember 2019 | 17:00 WIB
Suasana Samsat Manyar Surabaya, Senin (23/9/2019) yang merupakan hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis bea balik nama yang digagas Pemprov Jatim. Program yang digelar tahunan itu akan berakhir hingga Sabtu (14/12/2019).    Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jangan Sampai Terlambat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Ditutup Tiga Hari Lagi
Surya.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Suasana Samsat Manyar Surabaya, Senin (23/9/2019) yang merupakan hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis bea balik nama yang digagas Pemprov Jatim. Program yang digelar tahunan itu akan berakhir hingga Sabtu (14/12/2019). Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jangan Sampai Terlambat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Ditutup Tiga Hari Lagi

Otomania.com - Melihat banyaknya penunggak pajak kendaraan, pemerintah rutin mengadakan program pemutihan pajak tiap tahunnya.

Program ini dilakukan untuk mendorong masyarakat semakin taat membayar pajak dan mendongkrak penerimaan pajak.

Program pemutihan berupa pembebasan bea denda pajak kendaraaan bermotor dan bea balik nama kepemilikan kendaraan oleh Pemprov Jatim tahun 2019 akan ditutup dalam waktu tiga hari ke depan.

Program ini akan ditutup tepatnya pada tanggal 14 Desember 2019.

Bagi warga masyarakat pemilik kendaraan di Jawa Timur yang ingin memanfaatkan program ini, jangan sampai terlambat dan segera manfaatkan karena waktu pemanfaatan program pemutihan sudah tinggal menghitung hari.

(Baca Juga: Mobil Dinas Dipasang Stiker Keramat, Kadinas dan PNS Dag Dig Dug Takut Kena Tuah)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, program ini dilakukan mulai tanggal 23 September 2019 hingga 14 Desember 2019 mendatang.

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan tunggakan kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai Rp 374,2 miliar.

Jumlah tersebut ditota dari 1,9 juta objek pajak kendaraan bermotor.

"Tunggakan itu bisa jadi disebabkan karena wajib pajak belum sempat membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Maka dalam rangka mendongkrak penerimaam piutang pajak itu, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan momen ini," kata Boedi.

Editor : Indra Aditya
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa