Ketiga, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk mobil SWDKLLJ ditetapkan Rp 143.000 dan motor Rp 35.000.
Sebagai contoh, kendaraan kedua Kawasaki Ninja 250SL.
Kawasaki Ninja Mono ini Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32.800.000.
Sementara tarif pajaknya 2,5 persen karena kepemilikan kedua.
Untuk motor, bobotnya sebesar 1.
Jadi PKBnya adalah tarif pajak X bobot X Dasar Pengenaan PKB, sehingga di dapat angka 2,5 % x 1 x 32.800.000 = Rp 820.000.
Sementara SWDKLLJ motor besarnya Rp 35.000. Maka, total yang harus dibayar sebesar Rp 855.000.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR