Otomania.com - Untuk mengetahui pajak kendaraan yang harus dikeluarkan tidak susah. Berikut rumus menghitung pajak kendaraan bermotor.
Sebelum mendatangi samsat untuk membayar pajak kendaraan, besaran biayanya bisa diperkirakan dengan cara ini
Cara untuk mengetahui penghitungannya hanya terdapat tiga item sebagai berikut.
Untuk item yang pertama adalah, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Untuk wilayah Jakarta, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Perda No.8 Th 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor sttd atau Perda No. 2 Th 2015 yakni perubahan Perda No,8 Tahun 2010 tentang PKB.
Berdasarkan aturan itu Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot.
Bobot ini mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor.
Kedua, tarif pajak. Tarif pajak untuk kendaraan pertama sebesar 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Sementara untuk kendaraan berikutnya akan dikenakan tarif pajak progresif yang besarnya tergantung masing-masing daerah.
Untuk wilayah Jakarta tarif progresif pajak kendaraan kedua sebesar 2,5 persen, untuk kendaraan seterusnya ada kenaikan 0,5 persen.
Baca Juga: Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Dijual Jika Tak Ada Fotokopi STNK, Lakukan Langkah-langkah Ini
Ketiga, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk mobil SWDKLLJ ditetapkan Rp 143.000 dan motor Rp 35.000.
Sebagai contoh, kendaraan kedua Kawasaki Ninja 250SL.
Kawasaki Ninja Mono ini Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32.800.000.
Sementara tarif pajaknya 2,5 persen karena kepemilikan kedua.
Untuk motor, bobotnya sebesar 1.
Jadi PKBnya adalah tarif pajak X bobot X Dasar Pengenaan PKB, sehingga di dapat angka 2,5 % x 1 x 32.800.000 = Rp 820.000.
Sementara SWDKLLJ motor besarnya Rp 35.000. Maka, total yang harus dibayar sebesar Rp 855.000.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR