Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dibilang Bikin Ribet, Padahal Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Saat Bayar Pajak Kendaraan

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 29 Agustus 2020 | 15:10 WIB
Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Kompas.com/Chyntia Lova
Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Otomania.com - Mengapa Kartu Tanda Penduduk wajib disertakan saat membayar pajak kendaraan?

Beberapa orang menilai kewajiban menyertakan KTP saat membayar pajak kendaraan malah bikin ribet.

Karena bisa saja yang membayarkan pajak bukan orang yang sesuai dengan identitas yang tercantum di STNK atau BPKB.

Misal seperti anak yang dibelikan motor oleh orang tuanya, sedangkan si anak kuliah di luar kota.

Ketika akan membayar pajak terpaksa STNK harus dikirim ke daerah asal ataupun KTP ayahnya dikirim ke kota tempat anaknya kuliah.

Baca Juga: Uang Rakyat Jadi Sia-sia, Duit Pajak Habis Buat Nambal Jalan Rusak Gara-gara Truk ODOL

Kasus lain bisa seperti KTP sedang dijadikan jaminan peminjaman uang atau barang. hehehe

Padahal persyaratan KTP untuk perpanjangan pajak bisa mencegah atau mengungkap tindak kejahatan lho, salah satunya soal pencurian motor.

Mudahnya saja, jika perpanjangan pajak kendaraan tanpa memerlukan KTP sesuai identitas pemilik kendaraan, maka motor-motor hasil curian akan mudah diperpanjang pajaknya.

Tapi itu untuk pajak satu tahunan ya, karena untuk pajak lima tahunan wajib cek kondisi serta Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB).

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa