Namun tentu saja ada alasan lain kenapa KTP harus diikutsertakan dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Penggunaan KTP ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Pasal 79 disebutkan mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.
Baca Juga: Ada 2 Cara Bayar Pajak Kendaraan Via Online, Bebas Mau Pilih yang Mana
Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa:
"Syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan."
Penggunaan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak ternyata juga ada tujuan lainnya.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, bahwa KTP ini tidak bisa digantikan dengan identitas lainnya termasuk SIM.
Meskipun identitas tersebut mempunyai nama serta alamat yang sama dengan yang ada pada STNK maupun BPKB.
“Karena sesuai Perkap nomor 5 tahun 2012 itu yang diwajibkan adalah KTP. Dalam KTP itu kan ada Nomor Identitas Kependudukan ( NIK) itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan,” ujar Martinus kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Martinus menambahkan, dengan adanya NIK tersebut maka bisa menjadi data pemilik kendaraan.
Hal ini karena untuk pajak progresif data yang digunakan adalah NIK dan itu adanya di KTP.
Selain itu, Martinus menambahkan, penggunaan KTP saat pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan juga untuk keperluan penindakan pelanggaran.
“Seperti tilang elektronik ( ETLE) itu data yang dipakai juga berdasarkan KTP,” ucapnya.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR