Jangan Ngeyel, Pajak Motor Atau Mobil Mati Tetap Bisa Ditilang Polisi, Ini Penjelasan dari Segi Hukum

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:45 WIB

Ilustrasi tilang karena kendaraan mati pajak. (dalam foto: Razia Operasi Patuh Candi 2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Kendaraan yang pajaknya telah habis masa aktif alias pajak mati masih bisa ditilang oleh pihak kepolisian.

Pajak kendaraan mati bisa ditilang atau tidak oleh polisi masih menjadi perbebatan di masyarakat.

Meski pada nyatanya jika ada razia dan pajak mati biasanya akan ditilang.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pajak kendaraan mati bisa ditilang oleh polisi karena berkaitan soal keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).

"Dari prespektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga: Ada 2 Cara Bayar Pajak Kendaraan Via Online, Bebas Mau Pilih yang Mana

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, hal itu diatur dalam UU No 22 tahun 2009 dan peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

Berikut penjelasan Budiyanto dari segi hukum mengapa pajak mati bisa ditilang oleh polisi:

1. Pasal 64
- Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi.
- Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah ditegustrasi ,antara lain pemilik diberi Surat Tanda Nomor kendaraan bermotor ( STNK).

2. Pasal 68
- Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda kendaraan bermotor dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.