Otomania.com - Ada dua cara pembayaran pajak kendaraan via online, pemilik motor dan mobil diperbolehkan memilih yang mana.
Hal ini tentu saja mempermudah para wajib pajak untuk melakukan pembayaran tanpa harus datang langsung ke Samsat.
Melansir dari unggagan instagram @humaspajakjakarta pembayaran PKB tahunan secara online terdapat dua cara.
Yaitu melalui e-Samsat dan aplikasi Samsat Online Nasional (Salmnonas).
Syaratnya, kendaraan atas nama pemilik pribadi dan tidak memiliki tunggakan atau tunggakan maksimal di bawah satu tahun.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Mumpung Masih Bebas Denda, Catat Nih Wilayah dan Tanggalnya
Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-Samsat, syarat untuk penukaran STNK adalah sebagai berikut:
1. KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi
2. STNK asli beserta fotokopi
3. BPKB asli beserta fotokopi
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR