Otomania.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan kembali melelang mobil hasil sitaan dari wajib pajak pada Agustus 2020.
Berdasarkan informasi lelang di laman lelang resmi milik pemerintah, Lelang.go.id, Rabu (5/8/2020), ada beberapa mobil sitaan Ditjen Pajak yang akan dilelang oleh beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Harga limit objek lelang mulai Rp 25 juta hingga Rp 126 juta.
Berikut tiga mobil sitaan Ditjen Pajak yang akan dilelang secara online:
Baca Juga: Simak Nih, Syarat Mobil Motor Barbuk Pencurian Bisa Diambil Pemilik
1. Nissan Latio
KPP Kebayoran Baru I dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Pajak pada 13 Agustus 2020.
Objek lelang yakni 1 unit Mobil merk Nissan Latio 1.8 AT, Tahun 2009, Warna Hitam, No. Rangka MNTFBAC11Z0002942, No. Mesin MR18045400R, No. Pol. B 1104 SFK.
Nilai limit objek lelang Rp 25 juta. Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan Rp 12,5 juta paling lambat 12 Agustus 2020.
Uang jaminan disetor ke nomor virtual account (VA) yang akan didaparkan saat mendaftar di laman lelang.go.id.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR