Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Simak Nih, Syarat Mobil Motor Barbuk Pencurian Bisa Diambil Pemilik

Parwata - Kamis, 6 Agustus 2020 | 15:00 WIB
Polres Tegal Kota melakukan ungkap kasus terhadap sembilan pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolres Tegal Kota, Senin (3/8/2020).
TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Polres Tegal Kota melakukan ungkap kasus terhadap sembilan pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolres Tegal Kota, Senin (3/8/2020).

Otomania.com - Mobil dan motor hasil pencurian sudah ditemukan dan jadi barbuk atau barang bukti bisa diambil oleh pemiliknya gak ya?

Nah, pertanyaan ini pas banget dengan keberhasilan Satreskrim Polres Tegal yang sedang menuntaskan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Sebanyak tujuh motor dan dua mobil diamankan sebagai barang bukti oleh Satreskrim Polres Tegal.

Kendaraan tersebut diamakan dari enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tegal.

Melansir dari TribunBanyumas.com, Satreskrim Polres Tegal Kota membekuk enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tegal.

Keenam pelaku pencurian tersebut dibekuk dalam Operasi Jaran Candi selama Juli 2020.

Dari enam pelaku, telah diamankan sebagai barang bukti sebanyak tujuh motor dan dua mobil.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Gineung Pratidina mengatakan.

Baca Juga: Maling Motor Panik Ngumpet di Toilet Kantor Kades, Barang Bukti Dibuang Bukan Jaminan Aman

Pengambilan kendaraan bermotor oleh pemilik aslinya, belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.

Editor : Dimas Pradopo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa