Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dua Pelaku Pencurian Mobil Dibekuk Petugas Gabungan, Satu Unit Mitsubishi Strada Jadi Barang Bukti

Parwata - Jumat, 29 Mei 2020 | 21:30 WIB
Safrudinur alias Udin (25) dan M Abdullah alias Dullah (31) Dalang pencurian mobil dibekuk petugas gabungan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel dan Satreskrim Polres Tabalong
istimewa
Safrudinur alias Udin (25) dan M Abdullah alias Dullah (31) Dalang pencurian mobil dibekuk petugas gabungan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel dan Satreskrim Polres Tabalong

Otomania.com - Dua tersangka pelaku pencurian mobil berhasil dibekuk petugas gabungan dari Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel dan Satreskrim Polres Tabalong.

Kedua pelaku tersebut masing-masing bernama Safrudinur alias Udin (25) dan M Abdullah alias Dullah (31) diamankan untuk menjalani proses hukum di Polres Tabalong.

Melansir dari banjarmasinpost.co.id, keduanya merupakan warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Diamankan bergiliran di rumahnya, Rabu (27/5/2020) pada pukul 01.45 wita dan pukul 02.00 wita.

Dari pelaku didapat barang bukti berupa, satu unit Mitsubushi Strada CR 2.8 AM DC tahun pembuatan 2014 yang merupakan hasil curian.

Baca Juga: Bisa Buat Ngerjain Maling Mobil Spesialis Immobilizer, Part Mirip Pentil Ini Bikin Kunci Immobilizer Lebih Sulit Dihack

Satu unit mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX dan radio mobil yang diamankan petugas dari tersangka. (istimewa)
Satu unit mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX dan radio mobil yang diamankan petugas dari tersangka. (istimewa)

Satu unit mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX tahun pembuatan 2014 yang jadi sarana saat beraksi melakukan pencurian.

Kemudian satu buah radio mobil merk Motorola yang merupakan hasil curian dan satu pasang lampu rem belakang beserta lampu rotari yang juga hasil curian.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubaghumas AKP H Ibnu Subroto, Jumat (29/5/2020), membenarkan kedua pelaku telah diamankan beserta barang buktinya.

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," katanya.

Informasi didapat, kedua pelaku diamankan bermula dari adanya laporan kehilangan mobil yang terjadi, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Residivis Spesialis Curi Mobil dan Sapi Menemui Ajal, Dibolong Peluru Saat Penangkapan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa