Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Simak Nih, Syarat Mobil Motor Barbuk Pencurian Bisa Diambil Pemilik

Parwata - Kamis, 6 Agustus 2020 | 15:00 WIB
Polres Tegal Kota melakukan ungkap kasus terhadap sembilan pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolres Tegal Kota, Senin (3/8/2020).
TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Polres Tegal Kota melakukan ungkap kasus terhadap sembilan pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolres Tegal Kota, Senin (3/8/2020).

Dia mengatakan, pengambilan harus menunggu perkara tersebut mendapat hingga mendapat putusan dari pengadilan.

Karena menurut AKP Gineung, kendaraan tersebut masih digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.

Dia menjelaskan, setelah ada putusan kendaraan tersebut bisa diambil oleh pemilik asli.

Tetapi pengambilanya di Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

Baca Juga: Sindikat Curanmor Pakai Dukun, Barang Bukti 19 Motor, 2 Mobil dan 1 Truk Diamankan

Karena setelah perkara itu selesai, pengadilan akan mengalihkan kepada kejaksaan.

"Nanti mengambilnya di kejaksaan."

"Syaratnya membawa surat-surat dokumen asli dan resmi yang dimiliki pemilik," kata AKP Gineung kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (5/8/2020).

AKP Gineung mempersilakan, pemilik yang belum memahami prosedurnya secara detail bisa mendatangi Unit I Reskrim Polres Tegal Kota.

Berikut kendaraan bermotor yang diamankan dari enam pelaku curanmor di Kota Tegal:

1. Honda Beat Putih dengan STNK atas nama Nur Bahaiyatul.
2. Honda Vario plat nomor G 4793 ZJ
3. Honda Beat plat nomor G 5792 EF
4. Yamaha Mio plat nomor G 5227 LC
5. Honda Vario plat nomor G 6344 UE
6. Honda Beat plat nomor G 4312 BK
7. Honda Beat plat nomor G 3391 PJ
8. Mobil Toyota Avanza G 8608 UP
9. Mobil Toyota Avanza G 9220 HM


Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Cek Plat Nomor Kendaraan Ini, Barang Bukti Tindak Kejahatan di Kota Tegal, Begini Cara Mengambilnya,

Editor : Dimas Pradopo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa