Otomania.com - Mobil dan motor hasil pencurian sudah ditemukan dan jadi barbuk atau barang bukti bisa diambil oleh pemiliknya gak ya?
Nah, pertanyaan ini pas banget dengan keberhasilan Satreskrim Polres Tegal yang sedang menuntaskan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Sebanyak tujuh motor dan dua mobil diamankan sebagai barang bukti oleh Satreskrim Polres Tegal.
Kendaraan tersebut diamakan dari enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tegal.
Melansir dari TribunBanyumas.com, Satreskrim Polres Tegal Kota membekuk enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tegal.
Keenam pelaku pencurian tersebut dibekuk dalam Operasi Jaran Candi selama Juli 2020.
Dari enam pelaku, telah diamankan sebagai barang bukti sebanyak tujuh motor dan dua mobil.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Gineung Pratidina mengatakan.
Baca Juga: Maling Motor Panik Ngumpet di Toilet Kantor Kades, Barang Bukti Dibuang Bukan Jaminan Aman
Pengambilan kendaraan bermotor oleh pemilik aslinya, belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.
Dia mengatakan, pengambilan harus menunggu perkara tersebut mendapat hingga mendapat putusan dari pengadilan.
Karena menurut AKP Gineung, kendaraan tersebut masih digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
Dia menjelaskan, setelah ada putusan kendaraan tersebut bisa diambil oleh pemilik asli.
Tetapi pengambilanya di Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Baca Juga: Sindikat Curanmor Pakai Dukun, Barang Bukti 19 Motor, 2 Mobil dan 1 Truk Diamankan
Karena setelah perkara itu selesai, pengadilan akan mengalihkan kepada kejaksaan.
"Nanti mengambilnya di kejaksaan."
"Syaratnya membawa surat-surat dokumen asli dan resmi yang dimiliki pemilik," kata AKP Gineung kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (5/8/2020).
AKP Gineung mempersilakan, pemilik yang belum memahami prosedurnya secara detail bisa mendatangi Unit I Reskrim Polres Tegal Kota.
Berikut kendaraan bermotor yang diamankan dari enam pelaku curanmor di Kota Tegal:
1. Honda Beat Putih dengan STNK atas nama Nur Bahaiyatul.
2. Honda Vario plat nomor G 4793 ZJ
3. Honda Beat plat nomor G 5792 EF
4. Yamaha Mio plat nomor G 5227 LC
5. Honda Vario plat nomor G 6344 UE
6. Honda Beat plat nomor G 4312 BK
7. Honda Beat plat nomor G 3391 PJ
8. Mobil Toyota Avanza G 8608 UP
9. Mobil Toyota Avanza G 9220 HM
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Cek Plat Nomor Kendaraan Ini, Barang Bukti Tindak Kejahatan di Kota Tegal, Begini Cara Mengambilnya,
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR