Buruan Bayar Pajak Mumpung Masih Bebas Denda, Catat Nih Wilayah dan Tanggalnya

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 19 Agustus 2020 | 16:40 WIB

Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Pemutihan pajak kendaraan masih berlaku lho di beberawa wilayah.

Hal ini jadi sangat membantu terutama di masa ekonomi yang sedang sulit seperti sekarang ini.

Pembabasan denda pajak ini sudah berlaku di tiga wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Hal itu disampaikan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol, Martinus Aditya.

"Masing-masing lokasi tersebut menerapkan kebijakan yang berbeda-beda terkait pembebasan sanksi administratif," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Motor Cuma Satu Tapi Pajaknya Sampai Jutaan Rupiah, Bisa Jadi Karena Hal Ini

Martinus mencontohkan, untuk DKI Jakarta kebetulan sudah berakhir pada 29 Mei 2020.

Infonya memang akan ada perpanjangan masa pembebasan sanksi administratif pajak.

Namun, masih dalam pembahasan dari tataran Pemprov, karena itu keputusan oleh Gubernur.

"Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat, masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2020.

Untuk wilayah Banten, masih sampai tanggal 31 Agustus," kata Martinus.

Martinus menambahkan, kalau yang pajak kendaraannya menunggak atau denda, belum bayar beberapa tahun, itu akan dibebaskan dendanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Kendaraan Masih Bebas Denda, Catat Wilayah dan Tanggalnya".