Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buruan Bayar Pajak Mumpung Masih Bebas Denda, Catat Nih Wilayah dan Tanggalnya

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 19 Agustus 2020 | 16:40 WIB
Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Kompas.com/Chyntia Lova
Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Otomania.com - Pemutihan pajak kendaraan masih berlaku lho di beberawa wilayah.

Hal ini jadi sangat membantu terutama di masa ekonomi yang sedang sulit seperti sekarang ini.

Pembabasan denda pajak ini sudah berlaku di tiga wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Hal itu disampaikan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol, Martinus Aditya.

"Masing-masing lokasi tersebut menerapkan kebijakan yang berbeda-beda terkait pembebasan sanksi administratif," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Motor Cuma Satu Tapi Pajaknya Sampai Jutaan Rupiah, Bisa Jadi Karena Hal Ini

Martinus mencontohkan, untuk DKI Jakarta kebetulan sudah berakhir pada 29 Mei 2020.

Infonya memang akan ada perpanjangan masa pembebasan sanksi administratif pajak.

Namun, masih dalam pembahasan dari tataran Pemprov, karena itu keputusan oleh Gubernur.

"Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat, masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2020.

Untuk wilayah Banten, masih sampai tanggal 31 Agustus," kata Martinus.

Martinus menambahkan, kalau yang pajak kendaraannya menunggak atau denda, belum bayar beberapa tahun, itu akan dibebaskan dendanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Kendaraan Masih Bebas Denda, Catat Wilayah dan Tanggalnya".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa