Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Ngeyel, Pajak Motor Atau Mobil Mati Tetap Bisa Ditilang Polisi, Ini Penjelasan dari Segi Hukum

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:45 WIB
Ilustrasi tilang karena kendaraan mati pajak. (dalam foto: Razia Operasi Patuh Candi 2020).
Kompas.com/Polda Jateng
Ilustrasi tilang karena kendaraan mati pajak. (dalam foto: Razia Operasi Patuh Candi 2020).

Otomania.com - Kendaraan yang pajaknya telah habis masa aktif alias pajak mati masih bisa ditilang oleh pihak kepolisian.

Pajak kendaraan mati bisa ditilang atau tidak oleh polisi masih menjadi perbebatan di masyarakat.

Meski pada nyatanya jika ada razia dan pajak mati biasanya akan ditilang.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pajak kendaraan mati bisa ditilang oleh polisi karena berkaitan soal keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).

"Dari prespektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga: Ada 2 Cara Bayar Pajak Kendaraan Via Online, Bebas Mau Pilih yang Mana

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, hal itu diatur dalam UU No 22 tahun 2009 dan peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

Berikut penjelasan Budiyanto dari segi hukum mengapa pajak mati bisa ditilang oleh polisi:

1. Pasal 64
- Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi.
- Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah ditegustrasi ,antara lain pemilik diberi Surat Tanda Nomor kendaraan bermotor ( STNK).

2. Pasal 68
- Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda kendaraan bermotor dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa