Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Ngeyel, Pajak Motor Atau Mobil Mati Tetap Bisa Ditilang Polisi, Ini Penjelasan dari Segi Hukum

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:45 WIB
Ilustrasi tilang karena kendaraan mati pajak. (dalam foto: Razia Operasi Patuh Candi 2020).
Kompas.com/Polda Jateng
Ilustrasi tilang karena kendaraan mati pajak. (dalam foto: Razia Operasi Patuh Candi 2020).

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Mumpung Masih Bebas Denda, Catat Nih Wilayah dan Tanggalnya

3. Pasal 70
- Ayat ( 2 ) Surat Tanda Nomer kendaraan bermotor dan Tanda Nomer kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

4. Pasal 37
Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi.
Ayat ( 2 ) STNK sbg bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.
Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan/ atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Reg Ident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar Pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLAJ).

Baca Juga: Kayak Jadi Bos Besar, Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan Berkasnya Diantar Jemput, Bisa nih!

Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.

Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan 2 ( dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Pajak mati STNK tidak sah

Budiyanto mengatakan poin nomor 1 sampai 5 saling terkait dan tidak berdiri sendiri. Selain itu pajak mati membuat STNK tidak sah, karena pengesahan STNK harusnya dilakukan setiap tahun.

"Masa berlaku STNK 5 tahun, dan harus disahkan setiap tahun. Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan SWDKLLJ baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya kepada Kompas.com.

"Mungkin argumentasinya bisa dibaca dari poin 1 sampai dengan 5. Yurisprudensinya sudah cukup banyak," kata Budiyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Mati, Mobil atau Motor Bisa Ditilang Polisi!"

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa