Otomania.com - Polda Metro Jaya tidak segan membarikan tindakan tegas bagi para pemilik mobil mewah yang memakai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beridentitas palsu.
Yakni dengan melakukan pemblokiran STNK sehingga menyebabkan beberapa unit mobil mewah yang bersangkutan kini berstatus bodong alias tidak teregistrasi.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji.
Menurutnya, apabila ditemukan alamat pada STNK yang tidak sesuai maka akan langsung diblokir, sehingga pemilik mobil tersebut harus melakukan registrasi ulang.
Baca Juga : Nah! Nunggak Pajak Mobil Mewah Bakal Dikejar BPRD DKI dan Polda Metro
"Kalau tidak diregistrasi ulang berarti mobil-mobil tersebut statusnya bodong, karena surat-suratnya palsu," ujar Sumardji
Sumardji menyarankan, kepada pemilik mobil tersebut agar segera memperbaiki masalah registrasi, dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika tidak diurus maka belum bisa membayar pajak, dan berarti mobil yang bersangkutan ilegal dipakai.
"Jadi harus registrasi ulang dulu diganti menggunakan alamat yang sesuai dengan KTP-nya, setelah itu baru bisa membayar tunggakan pajaknya," kata dia.
Baca Juga : Ribuan Mobil Mewah di Jakarta Masih Nunggak Pajak, Sentuh Rp 89 Miliar