Baca Juga: Bolehkah Saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cuma Bawa Fotokopi KTP?
Hanya saja, untuk pemberian keringanan pajak kali ini agak berbeda dibandingkan sebelumnya.
Hal ini karena yang dispensasi hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan saja dan tidak termasuk bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB).
Sedangkan, sebelumnya kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Jateng juga membebaskan BBNKB.
“Benar yang dihapuskan hanya denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor saja, kalau BBNKBnya tetap membayar,” kata Tavip.
Dengan adanya penghapusan pajak kendaraan bermotor ini Tavip berharap masyarakat atau pemilik kendaraan yang selama ini mempunyai tunggakan pajak segera melunasinya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Pemprov Jateng Kembali Gelar Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 19 Oktober 2020".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR