Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ojo Lali! Pemprov Jateng Adakan Kembali Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 20 Oktober 2020 | 11:00 WIB
Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Semarang.
Ayosemarang.com
Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Semarang.

Baca Juga: Bolehkah Saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cuma Bawa Fotokopi KTP?

Hanya saja, untuk pemberian keringanan pajak kali ini agak berbeda dibandingkan sebelumnya.

Hal ini karena yang dispensasi hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan saja dan tidak termasuk bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB).

Sedangkan, sebelumnya kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Jateng juga membebaskan BBNKB.

“Benar yang dihapuskan hanya denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor saja, kalau BBNKBnya tetap membayar,” kata Tavip.

Dengan adanya penghapusan pajak kendaraan bermotor ini Tavip berharap masyarakat atau pemilik kendaraan yang selama ini mempunyai tunggakan pajak segera melunasinya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Pemprov Jateng Kembali Gelar Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 19 Oktober 2020".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa