Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas, Segera Urus STNK dan BPKB yang Salah Ketik, Akibatnya Bisa Fatal

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 20 Oktober 2020 | 09:00 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK

Otomania.com - Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) terjadi salah ketik maka wajib segera diurus.

Sebaiknya untuk segera dilaporkan agar dilakukan pembetulan, karena jika hal tersebut terjadi, beberapa masalah bisa muncul.

Kesalahan data pada STNK bisa saja terjadi saat melakukan pengisian.

Selain dari pemohon, sesalahan data juga bisa saja terjadi karena petugas Samsat kurang teliti.

Baca Juga: Bolehkah Saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cuma Bawa Fotokopi KTP?

Bila ditemukan ada kesalahan data seperti nama pemilik, warna kendaraan, alamat, dan yang lainnya, sebaiknya langsung dilaporkan.

Menanggapi hal ini, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari memberikan penjelasan.

"Terkait kesalahan data bisa segera datang ke kantor Samsat untuk perbaikan," kata Wahyu Dianari, Senin (19/10/2020).

Ia pun meminta jika ada masyarakat yang memiliki kesalahan terhadap data silakan membawa STNK atau BPKB (yang salah cetak tersebut) untuk dilakukan perbaikan.

Baca Juga: Punya Tapi Tertinggal, Bolehkah SIM dan STNK Diantarkan Saat Terjaring Razia Lalu Lintas?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa