Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemutihan Pajak Kendaran Lagi Rame di Daerah Lain, Jakarta Kapan? BPRD Kasih Penjelasan Begini

M. Adam Samudra,Parwata - Minggu, 25 Oktober 2020 | 11:10 WIB
Ilustrasi pajak STNK kendaraan bermotor.
Muhammad Ermiel Zulfikar/GridOto.com
Ilustrasi pajak STNK kendaraan bermotor.

Otomania.com - Pemutihan pajak kendaran sudah diberlakukan di beberapa provinsi, bagimana dengan di DKI Jakarta? BPRD jelaskan begini

Karena adanya pandemi Covid-19, menjadikan sejumlah wilayah di Tanah Air, melakukan pemutihan.

Atau dengan kata lain yakni menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan.

Setelah diterapkan di Jawa Barat,Jawa Timur, Sumbar dan juga Bali lebih dahulu memutuskan untuk penghapusan denda pajak kendaraan.

Namun untuk DKI Jakarta ternyata belum menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut.

Baca Juga: Ojo Lali! Pemprov Jateng Adakan Kembali Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini

Menanggapi hal itu, Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo pun memberikan penjelasan.

"Untuk pemutihan pajak di Jakarta saat ini belum ada. Soalnya pada bulan April-Mei sudah pernah (pemutihan)," kata Dwi, Kamis (22/10/2020).

"Setelah itu sudah enggak ada, karena Jakarta butuh dana untuk penanggulangan Covid-19.

Karena dana itu dari penerimaan pajak sehingga target penerimaan pajaknya naik," sambungnya.

Sekedar informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, Jateng dan Jatim menjalankan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdaftar di wilayahnya.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak, Ada Pemutihan Sampai Akhir Tahun Nih, Gini Caranya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa