Buruan Bayar Pajak, Ada Pemutihan Sampai Akhir Tahun Nih, Gini Caranya

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 27 September 2020 | 12:40 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB. Bayar pajak kendaraan bakal makin gampang berkat aplikasi baru. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Yuk segera bayar pajak, ada pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai akhir tahun.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor sangat sayang untuk dilewatkan, apa lagi pada masa pandemi seperti sekarang ini.

Bagi yang baru saja membeli motor bekas ataupun telat pajak bertahun-tahun, bisa jauh lebih murah dalam pengurusan STNK karena ada pemutihan pajak.

Kabar baik ini datang dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemda DIY mengeluarkan Pergub 82/2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2020.

Baca Juga: Ngeri Sedap, Terios Bisa Cuma Rp 105 Jutaan dan HR-V Jadi Rp 150 Jutaan Kalau pajak Mobil Baru Jadi Nol Persen

PLT Kepala BPKA DIY Benny Suharsono mengatakan bahwa untuk Pergub 82/2020 mengatur mengenai penghapusan denda yang dihapuskan sampai akhir tahun 2020.

"Pergub 82 kalau muatannya denda dihapuskan sampai Desember, karena pandemi terjadi penumpukan kemampuan," ujarnya, Kamis (24/9/2020).

Ia menjelaskan bahwa ketika wajib pajak terlambat membayar, maka ada denda tambahan yang dibebankan.

Namun dengan hadirnya Pergub 82/2020, maka wajib pajak yang sudah mendapatkan sanksi denda sekian lama, bisa mendapat penghapusan atas denda tersebut.