Otomania.com - Di penghujung tahun, pemerintah daerah kembali mengadakan program bebas denda pajak hingga bea balik nama kendaraan bermotor.
Langkah tersebut dilakukan agar mendorong masyarakat taat membayar pajak mobil atau sepeda motor.
Berdasarkan rangkuman dari akun instagram @ntmc_polri, tercatat ada beberapa wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak itu. Bahkan, dimulai sejak Oktober dan berakhir akhir Desember 2017.
Pemerintah daerah Jawa Timur memberlakukan program pemberian keringanan dan bebas denda pajak kendaraan sejak 23 Oktober hingga 28 Desember 2017.
Baca: Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Samsat Mana Saja
Program tersebut memberikan bebas bea balik nama atas penyerahan kedua dan seterusnya, bebas sanksi administratif, hingga insentif pajak untuk angkutan umum orang atau barang berpelat kuning dengan diskon 30 persen.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, pun melakukan program itu. Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 61 tahun 2017, penghapusan bea balik nama, mutasi masuk dari luar Provinsi Banten. Program ini berlaku dari 20 Oktober hingga 31 Desember 2017.
Sementara penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB, dimulai 16 November sampai 31 Desember 2017.
Kalimantan Selatan juga memberikan keringanan pokok tunggakan pajak, pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak, hingga pembebasan pokok serta administrasi berupa denda bea balik nama. Kegiatan itu sudah dilakukan sejak 1 Agustus dan berakhir pada 31 Desember 2017.
Program seperti ini belum berlaku di DKI Jakarta dan sekitarnya. Biasanya, Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta juga membuat peraturan serupa menjelang akhir tahun. Sebelumnya, sudah pernah diberlakukan pada Juli hingga 31 Agustus 2017.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | NTMC Korlantas Polri |
KOMENTAR