Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yuk Segera Diurus, Mumpung Masih Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Hanya Sampai Tanggal Segini Loh..

Parwata - Kamis, 10 Juni 2021 | 08:00 WIB
sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.(ari purnomo)
sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.(ari purnomo)

Yang perlu diketahui, pemutihan denda pajak ini bukan berarti mengubah besaran nilai pajak yang harus dibayarkan.

Untuk besaran nilai pajak kendaraan tetap sama.

Pemutihan ini hanyalah penghapusan denda atau sanksi administratif sehingga masyarakat yang terkena denda cukup membayar nominal pajaknya saja.

Contohnya, jika seorang wajib pajak menunggak kewajibannya hingga 2 tahun, maka dia cukup membayar pajak selama 2 tahun tersebut.

Dan denda yang dibebankan sudah hilang karena adanya pemutihan.

Pemutihan denda pajak dan diskon pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran bagi masyarakat Jawa Timu,  agar melakukan kewajiban melunasi pajaknya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku sampai Akhir Juni 2021",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa