Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yuk Segera Diurus, Mumpung Masih Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Hanya Sampai Tanggal Segini Loh..

Parwata - Kamis, 10 Juni 2021 | 08:00 WIB
sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.(ari purnomo)
sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.(ari purnomo)

Otomania.com - Yuk segera diurus, mumpung ada pemutihan denda pajak kendaraan, hanya sampai tanggal segini loh..

Menjadi waktu yang tepat bagi pemilik kendaraan yang kena denda akibat menunggak pembayaran pajak kendaraan.

Melansir dari Kompas.com, hingga tanggal 24 Juni 2021 nanti, masyarakat di Jawa Timur masih bisa memanfaatkan diskon atau potongan pajak kendaraan bermotor (PKB)

Diskon pajak kendaraan yang berlaku dengan besaran 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3.

Baca Juga: Lama Tak Ada, Ini Jawaban Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan Kembali di Jakarta

Sementara untuk kendaraan roda 4 dan lebih, diskon pajaknya sebesar 5 persen.

Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim di @bapendajatim, Minggu (6/6/2021).

Ada juga program pemutihan denda atau pembebasan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak.

Pemutihan denda ini berlaku juga untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berlaku hingga 24 Juni juga.

"Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan agar warga tidak semakin terbebani dengan biaya pajak di masa-masa pandemi seperti saat ini," ucap Mohammad Yasin selaku Plt.Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu saat kebijakan ini baru diberlakukan.

Baca Juga: Hati-hati STNK Nunggak 2 Tahun Langsung Diblokir, Pemutihan Ditiadakan

Yang perlu diketahui, pemutihan denda pajak ini bukan berarti mengubah besaran nilai pajak yang harus dibayarkan.

Untuk besaran nilai pajak kendaraan tetap sama.

Pemutihan ini hanyalah penghapusan denda atau sanksi administratif sehingga masyarakat yang terkena denda cukup membayar nominal pajaknya saja.

Contohnya, jika seorang wajib pajak menunggak kewajibannya hingga 2 tahun, maka dia cukup membayar pajak selama 2 tahun tersebut.

Dan denda yang dibebankan sudah hilang karena adanya pemutihan.

Pemutihan denda pajak dan diskon pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran bagi masyarakat Jawa Timu,  agar melakukan kewajiban melunasi pajaknya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku sampai Akhir Juni 2021",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa