Lama Tak Ada, Ini Jawaban Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan Kembali di Jakarta

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 3 Maret 2021 | 08:00 WIB

Ilustrasi Samsat (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Lama tak ada, ini jawaban kapan pemutihan pajak kendaraan bermotor diberlakukan kembali di Jakarta.

Terakhir kalinya, pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta pada bulan April hingga Mei 2020 lalu.

Yaitu melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana COVID-19.

Kala itu pemprov DKI Jakarta, memberikan sebanyak 3 program pemutihan.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Mumpung Denda Pajak dan Denda Balik Nama Dihapuskan, Catat Nih Batasannya

Yang terdiri dari dispensasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dispensasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan dispensasi tarif pajak progresif.

Hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada saat itu, ditunjukkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi COVID-19.

Serta untuk meningkatkan pemasukan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Di tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak memberlakukan program pemutihan atau pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor .

Baca Juga: Hati-hati STNK Nunggak 2 Tahun Langsung Diblokir, Pemutihan Ditiadakan