Otomania.com - Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada di Bulan Agustus 2021
Bagi yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB, ada kabar bagus nih.
Pasalnya, ada pemutihan pajak kendaraan masih ada di bulan Agustus 2021, program ini umumnya adalah lanjutan dari yang sudah dimulai Juli 2021 kemarin.
Ada beberapa item yang masuk dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
Baca Juga: Honda BeAT Merinding Tahu Pajak Tahunan Toyota Alphard Transformer 2.5 G 2016, Coba Tebak Berapa?
Item tersebut, seperti pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan juga denda keterlambatan bayar PKB.
Lebih rincinya, pajak pokok kendaraan tersebut diberikan pemutihan sebesar 50 persen.
Kemudian untuk BBNKB II dan denda keterlambatan bayar pajak akan bebaskan 100 persen alias gratis.
Jadi untuk yang membeli mobil baru dan akan mengurus BBNKB I, tidak akan mendapatkan relaksasi.
Melansir dari Tribunbatam.id, salah satu program pemutihan pajak ini diberlakukan untuk warga Provinsi Kepuluan Riau (Kepri).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan.
Program ini akan diberlakukan hingga 30 September 2021 mendatang.
Kebijakan ini diberlakukan untuk semua kendaraan bermotor dengan tujuan meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jangan Cuma Bayar Pajak, Ini Arti Singkatan di STNK, Dari PKB, SWDKLLJ Sampai No. Kohir
Diharapkan dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, pendapatan dari pajak bisa masuk dengan maksimal.
Hal tersebut, mengingat penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat dikarenakan pandemi Covid-19.
Buat yang tidak tinggal di Provinsi Kepri tidak perlu merasa cemas, karena program pemutihan pajak kendaraan juga dilakukan di beberapa daerah lainnya.
Lebih lanjut, berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan di 2021:
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah hingga sekarang masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diberlakukan sejak tanggal 6 Mei hingga 6 September 2021 mendatang.
Pada program ini, Pemprov Jawa Tengah diketahui hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda PKB.
Baca Juga: Enak Banget, Program Pemutihan Diperpanjang, Ini Daftar Biaya-biaya Yang Gak Harus Dibayar
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR