Otomania.com - Hore Jakarta akhirnya ada pemutihan pajak kendaraan, simak berikut ketentuannya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu yang ditunggu para pemilik kendaraan bermotor
Terlebih saat PPKM Darurat seperti sekarang ini banyak mobilitas yang dikurangi.
Tapi warga Jakarta enggak perlu sedih, baru-baru ini ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Lima Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Nunggak Bayar Enggak Kena Denda
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini membebaskan denda atau sanksi administratif.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021.
SK tersebut berisi tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Dalam SK tersebut tidak semua bisa merasakan penghapusan sanksi denda pajak ini.
Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lewat Program Pemutihan, Catat Syarat dan Lokasinya
Karena kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh temponya pada masa PPKM saja.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR