Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buruan Diurus, Denda Pajak Kendaran di 5 Wilayah Ini Dihapuskan, Mana Saja?

Fadhliansyah,Parwata - Jumat, 7 Mei 2021 | 20:00 WIB
Ilustrasi Buruan Diurus, Denda Pajak Kendaran di 5 Wilayah Ini Dihapuskan, Mana Saja?
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi Buruan Diurus, Denda Pajak Kendaran di 5 Wilayah Ini Dihapuskan, Mana Saja?

Otomania.com - Segera diurus, denda pajak kendaran di 5 wilayah ini dihapuskan, mana saja?

Bagi pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.

Hal tersebut untuk menghindari terkena denda karena keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan.

Namun, ada kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang sempat menunggak pajak kendaraan hingga kena denda.

Baca Juga: Lama Tak Ada, Ini Jawaban Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan Kembali di Jakarta

Pasalnya, di 5 wilayah ini denda pajak kendaraan dihapuskan, jadi bisa segera diurus pajak kendaraannya.

Lantas, 5 wilayah mana saja yang memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan?

1. Provinsi Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung dimulai pada April 2021 lalu.

Pemutihan pajak ini direncanakan dan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku wajib pajak.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa